Pedagang di pasar tradisional. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com
jpnn.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan tentang kewajiban penggunaan kantong belanja ramah lingkungan di pusat-pusat perbelanjaan, termasuk pasar tradisional. Peraturan itu mulai efektif berlaku pada Juli 2020 atau enam bulan setelah sah diundangkan oleh Biro Hukum Provinsi DKI Jakarta.
"Kalau baca Pergub-nya itu, enam bulan sejak diundangkan, diundangkanya kan 31 Desember 2019, enam bulan itu waktunya sosialisasi, per 1 Juli 2020 efektif berlaku," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih saat dihubungi, Selasa (7/1).
Aturan yang melarang penggunaan kemasan berbahan dasar plastik di kawasan Provinsi DKI Jakarta itu, sudah digodok sejak 2018 melalui tahapan kajian dan penelitian.
Baca Juga:
Selama enam bulan sebelum aturan itu efektif, Andono mengatakan baik pihak pemerintah maupun para pengelola pusat perbelanjaan wajib melakukan sosialisasi kepada para pelanggannya.
Jika selama masa sosialisasi ditemukan pusat perbelanjaan tidak menyediakan kantong ramah lingkungan maka ada sanksi yang menunggunya.
"Sanksinya bertingkat, bentuknya administratif, dari teguran tertulis, uang paksa, sampai hal itu enggak diindahkan juga ada pembekuan izin sampai pencabutan izin, sanksinya tercantum dalam Pergub itu," kata Andono.
Baca Juga:
Sanksi tersebut tertuang dalam Pasal 22 hingga 29, yang berisikan tingkatan sanksi- sanksi yang disebutkan oleh Andono Warih. Terkait uang paksa yang termasuk dalam denda, pada pasal 24 tertulis denda minimum sebesar Rp 5.000.000 dan denda maksimum sebesar Rp25.000.000.
Meski demikian terjadi larangan, ada sedikit pengecualian terhadap kantong kemasan plastik sekali pakai yang masih diperbolehkan untuk mewadahi bahan pangan yang belum terselubung kemasan apapun.
"tradisional" - Google Berita
January 07, 2020 at 05:36PM
https://ift.tt/2SYVoNO
Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta - JPNN.com
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Gubernur Anies Terbitkan Pergub Larangan Kantong Plastik, Pedagang Pasar Tradisional Terancam Denda Rp 25 Juta - JPNN.com"
Post a Comment