Search

Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik - Okezone

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan dan pasar rakyat atau pasar tradisional. Pergub itu sudah diundangkan pada 31 Desember 2019,

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andono Warih menyebut regulasi itu akan resmi berlaku pada 1 Juli 2020, setelah pihaknya melakukan sosialisasi terlebih dahulu selama enam bulan. Nantinya, toko swalayan diwajibkan untuk menyediakan kantong belanja kepada para konsumen.

"Berlaku efektif 6 bulan sejak diundangkan," kata Andono kepada wartawan, Selasa (7/1/2020).

Ilustrasi

Terkait aturan kewajiban menyediakan kantong belanja itu tertuang dalam Pasal 5 Pergub Nomor 142 Tahun 2019. Pasal 5 Ayat (1) itu sendiri berbunyi; Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat wajib menggunakan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.

Sementara, terkait aturan larangan penggunaan plastik sekali pakai itu tercantum dalam Pasal 5 Ayat 2, yang berbunyi; Terhadap kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, Pengelola Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat dilarang menggunakan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai.

Andono menyebut, sanksi untuk pihak pengelola yang masih nakal menggunakan kantong plastik sekali pakai, maka akan diberikan sanksi berupa teguran tertulis; uang paksa; pembekuan izin; dan/atau pencabutan izin.

Baca Juga : Cerita Tentang Sampah Banjir, Dibuang dan Dipungut

Sedangkan bagi pelaku usaha atau tenant hanya akan diberikan sanksi administratif berupa teguran. Hal itu tercatat dalam Pasal 29 ayat 1 Pergub Nomor 142 Tahun 2019, yang berbunyi; Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) diberikan oleh Dinas Lingkungan Hidup (LH).

"Selain itu, kewajiban pengelola untuk melakukan sosialisasi kepada tenant maupun pengunjung di lokasi mal-nya," ujarnya.

(aky)

Let's block ads! (Why?)



"tradisional" - Google Berita
January 07, 2020 at 01:52PM
https://ift.tt/36GhfxH

Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik - Okezone
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mulai 1 Juli, Pemprov DKI Larang Swalayan & Pasar Tradisional Pakai Kantong Plastik - Okezone"

Post a Comment

Powered by Blogger.