Berita Ciamis, (harapanrakyat.com),-Sebanyak 10 toko modern di Ciamis tidak memiliki Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS). Hal ini akan berpengaruh terhadap perkembangan toko tradisional. Anggota DPRD Ciamis dari Fraksi Demokrat, Nurmuttaqin, angkat bicara terkait hal itu.
Baca Juga: 10 Toko Modern di Ciamis Belum Miliki Izin Usaha
Anggota DPRD Ciamis yang juga merupakan Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Kabupaten Ciamis tersebut, mengatakan, toko tradisional mesti diperjuangkan, apalagi setelah melihat perkembangan toko modern yang begitu massif di Ciamis.
“Saya inginkan pemerintah harus hadir dalam rangka membuka ruang investasi, tapi dengan catatan harus mengikuti regulasi yang ada,” ujar Nurmuttaqin yang ditemui HR Online, Kamis (6/2/2020).
Nurmuttaqin mengatakan, jika ada perubahan regulasi terkait toko modern, maka toko tradisional juga harus ikut dilindungi oleh pemerintah. Hal itu menurutnya bisa dilakukan dengan membentuk regulasi yang berpihak pada ekonomi kerakyatan.
“Bisa juga dilakukan peningkatan SDM (Sumber Daya Manusia) pengelola toko tradisional, sehingga tidak ada masyarakat yang dirugikan akibat persaingan usaha tidak sehat,” tuturnya.
Nurmuttaqin menegaskan, dirinya akan berusaha memperjuangkan adanya aturan terkait perkembangan dunia usaha sekarang ini, terutama agar menguntungkan kedua belah pihak, baik toko modern maupun toko tradisional.
“Kita sih akan berjuang bagaimana menyesuaikan aturan perkembangan dunia usaha, sehingga bisa menguntungkan kedua belah pihak. Serta melindungi ekonomi di ciamis dengan perkembangan zaman. Kalau kita menutup (pasar modern) berarti tidak ada investasi, ini bahaya juga,” katanya.
Peraturan Terkait Toko Modern dan Toko Tradisional di Ciamis Sedang Dikaji
Dirinya akan memantau regulasi terkait keberadaan toko modern yang saat ini tengah dikaji secara akademis oleh Pemerintah Daerah.
“Saat ini Perbub (Peraturan Bupati) Nomor 51 Tahun 2004 mengenai kouta toko modern sedang dikaji. Saya inginkan peraturannya berimbang dan jangan ada kepentingan,” tegasnya.
Baca Juga: Jika Kuota Toko Modern di Ciamis Ditambah, Suyono: Itu Jelas Tidak Pro Rakyat
Nurmuttaqin mengungkapkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) tidak ada batasan terkait izin toko modern, tapi jika dilihat dalam Perbub Nomor 51 Tahun 2004 ada atauran yang membatasi izin toko modern.
“Memang di lapangan terjadi ketidaksesuaian, seperti contohnya di Kecamatan Kawali yang menurut regulasi 5 toko, tapi nyatanya ada 10 toko,” ucapnya.
Nurmuttaqin menegaskan, Pemerintah Daerah melalui penegak Perda harus terlebih dahulu menutup toko modern yang belum mempunyai izin. (Fahmi/R7/HR-Online)
Loading...
"tradisional" - Google Berita
February 07, 2020 at 12:30PM
https://ift.tt/2UwO0d7
Toko Modern vs Toko Tradisional, Anggota DPRD Ciamis Ini Angkat Bicara - Harapan Rakyat
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Toko Modern vs Toko Tradisional, Anggota DPRD Ciamis Ini Angkat Bicara - Harapan Rakyat"
Post a Comment