PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Cimahi menerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB, mulai Selasa 24 Maret 2020.
Hal itu diputuskan secara musyawarah antara pemerintah dan pedagang demi perlindungan keamanan masyarakat maupun pedagang,dan untuk mencegah penyebaran virus corona (covid-19) di pasar tradisional.
Baca Juga: Karena COVID-19, Presiden Jokowi Janjikan Kelonggaran Kredit
Demikian diungkapkan Kepala UPTD Pasar Pemkot Cimahi Deddy Gunadi, Selasa 24 Maret 2020. "Mempertimbang situasi cepatnya penyebaran virus corona, maka ditetapkan kebijakan pembatasan jam operasional di pasar tradisional milik Pemkot Cimahi," ujarnya.
Pembatasan jam operasional berlaku di Pasar Atas Baru (04.00-12.00 WIB), Pasar Cimindi (03.00-12.00 WIB), Pasar Citeureup (07.00-12.00 WIB), dan Pasar Melong (06.00-12.00 WIB).
"Dasarnya hasil musyawarah bersama paguyuban pedagang pasar, ini dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19," katanya.
Baca Juga: Rapat dengan Mendikbud, Ketua Komisi X: Ujian Nasional SD, SMP, SMA Ditiadakan
Pembatasan jam operasional berlangsung 14 hari. "Kita ikut perintah pusat 14 hari sesuai penerapan social distancing sambil lihat situasi. Kita juga lakukan pengawasan setiap hari," imbuhnya.
Pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan pasar tradisional yang diterapkan mulai dari penyediaan handsanitizer, tempat cuci tangan, dan sabun. "Setiap hari kita usahakan penyemprotan disinfektan setelah kegiatan pasar tutup," ungkapnya.
Baca Juga: Wabah Virus Corona Masih Mengganas, DPR-RI Dukung Penghapusan Ujian Nasional (UN)
Di tengah pandemi Covid-19, pasar tradisional merasakan dampaknya, terutama menurunnya kunjungan masyarakat dan volume penjualan.
"Pedagang kita dorong untuk bisa melakukan penjualan secara online dengan layanan pesan antar. Tentunya harus memenuhi syarat dan ketentuan masing-masing dan memperhatikan kebersihan dan kesehatan," tuturnya.
Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Atas Baru, Hana Subiarti mengatakan, dengan pembatasan jam operasional, semua pedagang harus menjalani aturan yang disepakati bersama. "Lumayan buru-buru buat yang belanja maupun pedagangnya. Ya memang keadaan ini berdampak tapi mau bagaimana lagi ini persoalan bersama," katanya.
Baca Juga: Donasi dari Kagum Grup, Hotel Grand Serela Setiabudi Jadi Rumah Sakit Rujukan Pasien Covid-19
Dengan pembatasan jam operasional, lanjut Hana, justru berpotensi berkumpulnya masyarakat. "Ada beberapa rekan pedagang yang siap mengantar pesanan belanja kebutuhan pokok. Dengan kondisi sekarang, pedagang harus inovasi juga supaya bisa bertahan," ungkapnya.
Pembeli di Pasar Atas Baru, Nurjanah (36), mengatakan, sudah mendapat layanan pesan antar dari pedagang langganan. "Tapi sering ke pasar juga kalau butuh mendesak. Dan, memang setelah muncul corona ini, pasar semakin sepi. Mudah-mudahan ke depan bisa ramai lagi dan makin banyak pedagang yang berinovasi beri layanan pesan antar ke masyarakat," tuturnya. ***
"tradisional" - Google Berita
March 24, 2020 at 12:00PM
https://ift.tt/2WA0cLr
Dibatasi, Jam Operasional Pasar Tradisional di Cimahi, Deddy : Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 - Pikiran Rakyat
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Dibatasi, Jam Operasional Pasar Tradisional di Cimahi, Deddy : Untuk Mencegah Penyebaran Covid-19 - Pikiran Rakyat"
Post a Comment