SINGARAJA, BALI EXPRESS-Seluruh pasar tradisional dan modern di Buleleng dibatasi jam operasionalnya terhitung Minggu (29/3) besok. Upaya ini dilakukan untuk mencegah kian meluasnya penyebaran pandemic Covid-19 di Buleleng.
Pembatasan jam operasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) yang ditandatangani Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana. Dalam surat bernomor: 03/Satgas Covid19/III/2020 tertanggal 28 Maret tersebut sesuai dari Himbauan Gubernur Bali tertanggal 27 Maret 2020 yang merujuk pada arahan Preseindan RI dan Maklumat Kapolri nomor: Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona dan data penyebaran yang kian meningkat.
Dalam SE tersebut, ada dua poin yang disampaikan. Pada poin pertama disebutkan, kegiatan perdagangan di toko-toko modern dan toko konvensional (tradisional) diatur jam buka dan tutup pada pukul 10.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita, dimulai sejak Minggu (29/3) hingga batas waktu yang belum ditentukan.
Selanjutnya pada poin kedua diminta agar para Camat dapat menginformasikan kepada para pemilik toko yang sama serta memantau kegiatan pedagang di wilayah masing-masing. Dengan harapan informasi dapat diterima para pedagang secara merata.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Buleleng, Gede Suyasa mengatakan, pembatasan jam operasional itu juga dilakukan untuk Pasar Tradisional di Buleleng yang berada di bawah PD Pasar. Instruksi itupun telah disampaikan kepada PD Pasar Buleleng.
“Mulai besok (Minggu, Red), pasar tradisional diperkenankan buka dari jam 10.00 Wita sampai jam 14.00 Wita. Jadi paginya sebelum pasar dibuka, akan disemprot cairan disinfektan terlebih dahulu oleh PD Pasar. Setelah kering baru bisa dibuka,” ujar Suyasa.
Menindaklanjuti instruksi tersebut, Direktu Utama (Dirut) PD Pasar Kabupaten Buleleng, Made Agus Yudiarsana menyatakan siap akan melakukan penentuan jam buka tutup pasar nantinya. Dihubungi melalui telepon seluler, Yudiarsana mengatakan langkah awal yang dilakukan yakni akan memberikan sosialisasi dan pendekatan kepada para pedagang di pasar-pasar yang ada di Buleleng terlebih dahulu.
Sejauh ini ada PD Pasar Kabupaten Buleleng mengelola sebanyak 13 pasar tradisional. Rinciannya, Pasar Seririt, Pasar Banjar, Pasar Banyuasri, Pasar Mumbul , Pasar Kampung Bugis, Pasar Anyar, Pasar Kampung Tinggi, Pasar Buleleng, Pasar Sukasada, Pasar Bungkulan, Pasar Tamblang,Pasar Latri dan Pasar Senggol Taman Kota Singaraja.
Pihaknya juga mengklaim telah memasang tempat pencucian tangan, yang akan dilakukan di pasar Anyar Singaraja dan selanjutnya akan disusul dipasang di pasar lainnya. “Seluruh pasar akan kami terapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), semoga dapat meminimalisir pencegahan penyebaran Covid-19,” pungkasnya.
"tradisional" - Google Berita
March 28, 2020 at 08:57PM
https://ift.tt/3dLf5AK
Operasional Pasar Modern dan Tradisional di Buleleng Dibatasi - Jawa Pos
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Operasional Pasar Modern dan Tradisional di Buleleng Dibatasi - Jawa Pos"
Post a Comment