CIMAHI – Seluruh pasar tradisional milik Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi menerapkan pembatasan jam operasional pasar tradisional hingga pukul 12.00 WIB mulai 24 Maret ini. Kebijakan itu berlaku hingga 14 hari ke depan.
Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pasar pada Dinas Perdagangan Koperasi UMKM dan Perindustrian Kota Cimahi, Deddy Gunadi mengatakan, pembatasan itu diputuskan secara musyawarah antara pemerintah dan pedagang demi perlindungan keamanan masyarakat maupun pedagang dari paparan Corona Virus Disease (covid-19).
“Mempertimbangnya situasi cepatnya penyebaran virus corona, maka ditetapkan kebijakan pembatasan jam operasional di pasar tradisional milik Pemkot Cimahi,” tegasnya saat dihubungi, Rabu (25/3).
Pembatasan jam operasional berlaku di Pasar Atas Baru (04.00-12.00 WIB), Pasar Cimindi (03.00-12.00 WIB), Pasar Citeureup (07.00-12.00 WIB), dan Pasar Melong (06.00-12.00 WIB).
Dikatakan Deddy, pihaknya juga melakukan pengawasan dan imbauan agar pedagang maupun konsumen menerapkan social distancing atau jaga jarak. “Kita ikut perintah pusat 14 hari sesuai penerapan social distancing sambil lihat situasi. Kita juga lakukan pengawasan setiap hari,” imbuhnya.
Halaman : 1 · 2
"tradisional" - Google Berita
March 26, 2020 at 10:06PM
https://ift.tt/2wuKmao
Pasar Tradisional di Cimahi Dibatasi Jam Operasionalnya - https://ift.tt/2q5y2pJ
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasar Tradisional di Cimahi Dibatasi Jam Operasionalnya - https://ift.tt/2q5y2pJ"
Post a Comment