PIKIRAN RAKYAT - Wali Kota Depok, Mohammad Idris melalui peraturan wali kota Nomor 22 Tahun 2020 menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayahnya.
PSBB di Depok sendiri akan resmi berlaku, sejak Rabu 15 April 2020 hingga Selasa, 28 April 2020 dengan opsi perpanjangan.
Idris menyampaikan sejumlah hal terkait kegiatan di sejumlah tempat atau fasilitas umum. Di antaranya perihal jam operasional pasar modern dan tradisional.
Baca Juga: Menkes Terawan Tolak Permohonan PSBB di Wilayah Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 22 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok, pada Pasal 14.
Pasar tradisional diizinkan tetap beroperasi, namun tidak dengan pasar tumpah/pasar kaget. Waktu operasional pasar tradisional dibatasi, yakni pukul 3.00 WIB hingga 15.00 WIB.
Artikel ini sebelumnya telah tayang di Pikiranrakyat-depok.com dengan judul "Depok Terapkan PSBB, Jam Operasional Pasar Tradisional hingga Modern Dibatasi"
Baca Juga: Resmi Menyetujui, Pilkada Serentak 2020 Ditunda hingga Desember 2020
Warung kelontong dan minimarket juga diperbolehkan buka dengan waktu operasional pukul 08.00 WIB hingga 20.00 WIB.
"tradisional" - Google Berita
April 14, 2020 at 08:14PM
https://ift.tt/3b8dIdu
Terkait PSBB, Wali Kota Depok Terapkan Sejumlah Aturan di Pasar Tradisional hingga Modern - Pikiran Rakyat
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Terkait PSBB, Wali Kota Depok Terapkan Sejumlah Aturan di Pasar Tradisional hingga Modern - Pikiran Rakyat"
Post a Comment