Search

Pemkab Badung Atur Operasional Toko Modern dan Pasar Tradisional - NusaBali

Jam Operasional 09.00–21.00 Wita, Pasar Senggol Diminta Tutup

  • www.nusabali.com-pemkab-badung-atur-operasional-toko-modern-dan-pasar-tradisional

MANGUPURA, NusaBali
Dalam rangka mengantisipasi dan memutus penyebaran virus Corona (Covid-19), Pemerintah Kabupaten Badung mengatur jam operasional pasar tradisional dan toko modern.

Pengaturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Nomor 510/1957/Diskop.UKMP/Sekret yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa tertanggal 30 Maret 2020.

Instruksi ini ditujukan kepada Kepala Asperindo Kabupaten Badung, Kepala Pasar Tradisional/Pasar Adat se-Badung, pengusaha mal dan usaha lainnya se-Badung, serta pelaku usaha toko swalayan se-Badung. Ada enam poin dalam instruksi tersebut.

Pertama, terkait pengelolaan pasar rakyat/pasar tradisional agar mengatur kegiatan/jam buka masing-masing pasar.

Kedua, untuk pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.

Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya jam operasionalnya mulai pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita.

Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, department store, perkulakan/grosir, pusat perbelanjaan, Starbucks, Chatime, dan usaha lainnya supaya memberikan nomor contact person kepada perbekel/lurah untuk mempercepat koordinasi.

Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan untuk memanfaatkan perdagangan secara online/daring, dan wajib menyediakan sprayer disinfektan yang aman untuk tubuh serta hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk/keluar toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu pada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19.

Keenam, instruksi ini berlaku 1 – 21 April 2020 dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.

“Melihat penyebaran Covid-19 di seluruh daerah semakin meningkat, maka tentu harus diwaspadai. Salah satu cara mencegahnya adalah dengan membatasi jam operasional minimarket, supermarket, hypermarket, department store, dan lainnya. Pembatasan jam operasional ini dari pukul 09.00 Wita sampai pukul 21.00 Wita,” tutur Sekda Kabupaten Badung I Wayan Adi Arnawa, Rabu (1/4).

Instruksi ini, lanjut Adi Arnawa berlaku pada 1 – 21 April 2020 mendatang. “Namun, akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah,” tandas birokrat asal Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, ini.

“Kami mengharapkan semua pihak bekerja sama mencegah wabah Covid-19, agar tidak semakin meluas di Badung,” imbuh Adi Arnawa. *asa

loading...

Let's block ads! (Why?)



"tradisional" - Google Berita
April 02, 2020 at 11:27AM
https://ift.tt/2wLGKks

Pemkab Badung Atur Operasional Toko Modern dan Pasar Tradisional - NusaBali
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemkab Badung Atur Operasional Toko Modern dan Pasar Tradisional - NusaBali"

Post a Comment

Powered by Blogger.