BADUNG, BALI EXPRESS - Di samping perpanjangan penutupan sementara objek wisata, Pemkab Badung juga memperpanjang pembatasan jam operasional pasar tradisional dan pasar modern. Kebijakan ini berlaku bagi jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan, toko modern, mini market dan pasar rakyat atau pasar tradisional di Kabupaten Badung.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Instruksi Nomor 510/418/Diskop.UKMP/ Sekret, tertanggal 20 April 2020 yang ditandatangani Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa. Ini mengacu pada arahan Presiden tertanggal 19 Maret 2020 tentang Perkembangan Penyebaran Covid-19 di Indonesia. Kemudian maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19), serta Instruksi Gubernur Bali Nomor 8551 Tahun 2020 tentang Penguatan Pencegahan dan Penanganan Covid-19 di Bali.
Melalui surat tersebut, Sekda Adi Arnawa menginstruksikan enam poin. Pertama, terkait dengan pengelolaan pasar rakyat atau pasar tradisional agar mengatur kegiatan, yakni jam buka di masing-masing pasar. Kedua, pasar senggol agar ditutup sementara untuk mengurangi kerumunan dan penyebaran Covid-19 sampai ada pemberitahuan lebih lanjut. Ketiga, toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, starbucks, chatime dan usaha lainnya, jam operasionalnya mulai pukul 09.00 sampai dengan pukul 21.00 wita. Keempat, setiap toko swalayan yang terdiri dari minimarket, supermarket, hypermarket, departemen store, perkulakan atau grosir, pusat perbelanjaan, starbucks, chatime dan usaha lainnya supaya memberikan nomor kontak person kepada prebekel atau lurah untuk mempercepat koordinasi. Kelima, para pelaku usaha maupun masyarakat (konsumen) diharapkan memanfaatkan perdagangan secara online atau daring. Kemudian wajib menyediakan spayer disinfektan yang aman untuk tubuh dan hand sanitizer di depan pintu masuk pasar dan toko, yang akan digunakan untuk penyemprotan pembeli ketika masuk dan keluar toko modern, serta membuat tanda batasan jarak antre lantai toko dan mengacu kepada pedoman pencegahan penyebaran Covid-19. Intruksi ini berlaku mulai 21 April sampai 29 Mei 2020, dan akan selalu menyesuaikan dengan perkembangan situasi di pusat dan daerah.
Berkaitan dengan instruksi tersebut, Sekda Adi Arnawa menjelaskan, pembatasan jam operasional berlaku untuk pusat-pusat perbelanjaan besar, seperti mal dan pasar modern yang ada di daerah. “Kami mohon pengertian pengelola dan masyarakat untuk memakluminya demi keselamatan kita bersama. Kalau mau belanja, silakan atur waktunya. Warga kami harap belanja di warung-warung sekitarnya. Tidak usah keluar jauh-jauh,” imbuhnya.
Pejabat asal Pecatu, Kuta Selatan ini juga meminta, selama pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, toko swalayan atau toko modern tidak menyediakan area tempat duduk serta tidak melayani makan di tempat. “Agar dapat melayani konsumen dengan layanan drive thru atau pesan antar melalui pesanan online,” tandasnya.
"tradisional" - Google Berita
April 21, 2020 at 08:16PM
https://ift.tt/3eBuq7r
Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern Diperpanjang - Jawa Pos
"tradisional" - Google Berita
https://ift.tt/36vD17m
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengaturan Operasional Pasar Tradisional dan Toko Modern Diperpanjang - Jawa Pos"
Post a Comment